Umur Hewan Kurban yang Diperbolehkan
Senin, 22 Juli 2019
Tulis Komentar
. عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda, 'Hendaklah kalian menyembelih hewan kurban yang telah cukup umur (Musinnah), kecuali jika memang sulit bagi kalian untuk mendapatkannya, maka kalian boleh menyembelih domba berumur satu tahun (Jadza'ah)."(H R Imam Muslim)
BACA JUGA: Sekolah Memakmurkan Masjid Mulai Dibuka
Belum ada Komentar untuk " Umur Hewan Kurban yang Diperbolehkan"
Posting Komentar