Bawaslu Merauke: Aparat Kampung Harus Netral


PERAMALNEWS ■ Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, Felix Tethol menghimbau kepada aparat kampung, termasuk para lurah agar tidak terlibat politik praktis, menjelang pemilu presiden maupun pemilu legislatif yang akan digelar pada 17 April 2019.

Menurut Felix Tethol, pihaknya tak bosan-bosannya memberikan himbauan kepada warga guna proses pelaksanaan pemilu tidak ada gangguan terkait keberpihakan aparat kampung maupun ASN.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi dengan mengundang kepala kampung dari tiga distrik untuk memberikan pemahaman agar bersikap netral,” terang Felix kepada awak media, pada Rabu (6/3).

Dia menambahkan, aparat kampung maupun lurah harus memposisikan diri sebagai orang netral, tidak boleh berpihak kepada kepentingan calon tertentu. Karena ketika ketahuan, akan dilaporkan dan diproses secara hukum.

"Ketika seorang aparat kampung tertangkap ikut terlibat politik praktis, dipastikan diproses secara hukum dengan ancaman 12 bulan penjara dan denda Rp 12 juta," katanya.

Bila hal itu terbukti sudah tentu wajib ditahan. Dengan demikian, jabatan sebagai aparat kampung akan gugur. (**)

Belum ada Komentar untuk "Bawaslu Merauke: Aparat Kampung Harus Netral"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel